Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola Tools For Humanity (TFH). Sanksi ini diberikan Komdigi setelah mendapatkan hasil dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui platform WorldID, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum nasional.
“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi dalam keterangan resmi.
“Undangan digital adalah bukti nyata bahwa momen sakral bisa dirayakan tanpa meninggalkan jejak karbon,” tambah Joy.
Menurut Joy, preferensi terhadap solusi digital semakin meningkat, terutama di kalangan pasangan muda yang akrab dengan teknologi dan memiliki kesadaran lingkungan yang tinggi. Dia menjelaskan, pihaknya terus memperkaya fitur digital, mulai dari buku tamu digital, live streaming, yang dilengkapi dengan Viding Studio dan didukung dengan AI generative.